Banten. Spektrum-nasional.com || Aksi unjuk rasa kaum buruh terhadap pihak perusahan PT. GNI karena tidak tercapainya kesepakatan antara perusahaan dengan pihak buruh yang menuntut perusahaan untuk menerapkan prosedur K3 diantaranya menyediakan alat pelindung diri, menghentikan pemotongan upah yang tidak jelas peruntukannya dan menghentikan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja yang bersifat tetap. Karena dalam sistem PKWT itu banyak hak kaum buruh yang hilang. Selasa, (17/01/2023)
Selain itu -- tetkait dengan PHK semena-mena terhadap buruh sebelumnya -- organisasi buruh setempat meminta pihak perusahaan mempekerjakan kembali. PHK kaum buruh ini karena masa kontraknya dianggap berakhir akibat aksi unjuk rasa kaum buruh sebelumnya.
Aksi unjuk rasa kaum buruh sebelumnya ini, meminta kejelasan hak untuk keluarga almarhum Made dan Nirwana Selle yang harus dan wajib mendapat perhatian dari pihak perusahaan. Jadi, kalau kemudian terjadi aksi unjuk rasa hingga menimbulkan insiden besar yang membuat terperangah banyak pihak -- termasuk Istana Negara Jakarta -- itu harus diusut dari kelalaian pihak perusahaan dan pemerintah daerah setempat, wabil khusus Dinas Tenaga Kerja hingga Kementerian Tenaga Kerja yang selalu terkesan abai pada hak dan kepentingan buruh, katena lebih cenderung berpihak pada perusahaan.
Masalahnya sekarang, haruskah aksi unjuk rasa kaum buruh perlu heboh dan sedakhsyat itu insidennya -- membakar pabrik dan berjatuhan sejumlah nyawa manusia -- hingga dapat dianggap pantas mendapat perhatian ?
Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Prediden (Website: http://www.presiden.go.id) telah menempatjan agak istimewa berita aksi kaum buruh PT. GNI ini, hingga menggedor Kapolri untuk mengatasi kasus tersebut dengan menangkap sejumlah mereka yang dianggap terlibat membuat pengrusakan. Karena itu, Polri pun -- yang telah diperintahkan juga untuk dibantu TNI -- sabgat diharap bersikap netral dan memiliki niat baik untuk menjernihkan suasana agar bisa terciptanya suasana damai khususnya bagi warga masyarakat setempat. Khususnya untuk kaum buruh dan keluarganya. Sebab hanya dengan begitu rasa keadilan bisa dijaga bersama.
Dilaporkan oleh : Jacob Eraste.
Editor : Kans Tse.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. menegaskan bahwa masa depan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) tidak lagi cukup hanya dipandang sebagai unsur pendukung keamanan lingkungan.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI sekaligus Ketua Dewan Pengawas DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Prof. Reda Manthovani pada Sabtu (3/10/2026) di Jakarta meminta jajaran Satuan Perlindungan Ma
Camat Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agus Supratman, menyampaikan permintaan maaf kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas insiden yang terjadi saat pengecekan bantuan bagi masyarakat terdampak