Kota Sukabumi. Spektrum-nasional.com || Berdasarkan Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi telah digelar Rapat Paripurna Kabupaten Sukabumi yang ke-14. Rapat Paripurna ini dimpimpin Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama yang dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami.
Rapat diikuti para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dijelaskan bahwa agenda Rapat Paripurna Dewan pada hari ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna dewan yang lalu yaitu dalam rangka pertama, pengambilan Keputusan atas dua raperda, yaitu raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Adapun kedua, penyampaian nota pengantar atas raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ditengah rapat tersebut disampaikan laporan anggota komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dilanjutkan penyampaian pendapat akhir Bupati Sukabumi atas dua raperda dan penyampaian nota pengantar atas raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sebagaimana diketahui, bahwa DPRD melalui Komisi-Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada tanggal 19 s.d 23, 26 Juni dan 7 Juli 2022 kemarin, telah melakukan pembahasan dan kajian terhadap raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya, dari hasil pembahasan dan kajian tersebut, akan dilaporkan oleh Pimpinan Badan Anggaran DPRD Yudi Suryadikrama, SH sebagai bahan pertimbangan bersama forum Rapat Paripurna Dewan hari untuk pengambilan keputusan.
Acara selanjutnya, yaitu adanya penyampaian laporan Komisi IV DPRD yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Muhammad Yusuf, ST,
Sementara, dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akan disampaikan pada hari Jum’at, tanggal 20 Juli 2023.
Diharapkan kepada seluruh Fraksi DPRD agar mempersiapkan Pandangan Umumnya untuk dapat disampaikan pada waktunya. Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Berdasarkan Surat Bupati Sukabumi Nomor 100.3.2/5229/Hukum/2023, Tanggal 7 Juli 2023, Hal Permohonan Paripurna Raperda tentang RTRW, bahwa sehubungan dengan telah terbitnya persetujuan substansi raperda berdasarkan hasil pembahasan lintas sektoral yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Surat Kementerian ATR/BPN Nomor PB.01/967-200/VI Tanggal 27 Juni 2023 Perihal Persetujuan Substansi, atas hal tersebut untuk acara penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama hari ini mengenai 3 (Tiga) Raperda yaitu :
1. Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
2. Persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
3. Persetujuan Substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043. (*SN/Lison)
Desa Sukamaju Dengan Potensi Wisata, Budaya dan Pertanian
Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Pimpin Kegiatan Keagamaan Ramadhan 1447 H
Bisnis Kopi Hingga Komoditas Hortikultura Jadi Potensi Desa Sukalarang