Sukabumi.Spektrum-nasional.com || Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-31 tahun sidang 2023, sesuai jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Kamis, (21/12/2023).
Rapat Paripurna ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian Laporan Komisi III DPRD mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri dan Pengambilan Keputusan DPRD dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita acara atas dua Raperda, serta penyampaian pendapat akhir Bupati.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, Wakil Ketua II DPRD Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Ketua III DPRD M. Sodikin, ST, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, seluruh anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri telah ditetapkan dan disetujui untuk menjadi peraturan daerah yang definitif. (*SN/Red)
Editor: Elang Timur-85
Desa Sukamaju Dengan Potensi Wisata, Budaya dan Pertanian
Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Pimpin Kegiatan Keagamaan Ramadhan 1447 H
Bisnis Kopi Hingga Komoditas Hortikultura Jadi Potensi Desa Sukalarang