spektrumnasional.com ||Dalam setiap program pendidikan pasti selalu memperhatikan adanya kurikulum, karena kurikulum sendiri berperan sebagai pedoman bagi seorang guru (pendidik) untuk menentukan perancangan dalam proses pembelajaran pada setiap institusi.
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utamanya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan selanjutnya mengevaluasi dari setiap proses pembelajaran yang telah ditempuh pada suatu jenjang tertentu. Jadi, guru dalam pelaksanaan kurikulum ini mempunyai peran yang sangat signifikan dalam mentransformasikan nilai-nilai yang terkandung dalam buku kurikulum sesuai dengan petunjuknya kepada para siswa dengan dijalankannya proses belajar mengajar.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen telah dijelaskan bahwa seseorang yang ingin menjadi guru atau pendidik, maka ia harus memiliki standar kualifikasi akademik dan standar kompetensi.
Proses dan hasil pendidikan bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulum, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mendidik dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar siswa berada pada tingkat optimal.
Keberhasilan belajar mengajar antara lain ditentukan oleh kemampuan keperibadiannya. Guru harus bersikap terbuka dan menyentuh kepribadian siswa. Guru perlu mengembangkan gagasan secara kreatif, memiliki hasrat dan keinginan serta wawasan intelektual yang luas. Guru harus yakin terhadap potensi belajar yang dimiliki oleh siswa.
Untuk dapat menjalankan tugas-tugasnya tersebut secara efektif dan efisien, para guru harus memiliki kompetensi tertentu. Di Indonesia telah ditetapkan setidaknya empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sebagai instructional leader, yaitu:
1. Kompetensi Pedagogik,
Kompetensi ini adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik, kemampuan ini merupakan suatu pengetahuan yang wajib dikuasai oleh para tenaga pengajar. Dimana dalam kemampuan ini terdapat pembelajaran tentang proses pengajaran dan pembelajaran, cara mengelola situasi belajar, interaksi guru dan sekolah, serta interaksi antara guru dan pelajar.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi ini berkaitan dengan personalia seorang guru, kompetensi yang berkaitan dengan pribadi dan wajib bagi seorang guru untuk memperhatikan jenis kompetensi ini dimana hal ini sangat terikat dengan kemampuan guru untuk memiliki sikap yang dapat menjadi contoh yang baik untuk muridnya. Contoh sikap tersebut diantaranya seorang guru harus mampu memiliki pribadi yang baik dengan berakhlakul karimah, bijaksana, dewasa dan berwawasan luas.
3. Kompetensi Sosial,
Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan seorang guru untuk melakukan komunikasi sebagai bagian dari masyarakat melalui berbagai media kepada seluruh individu maupun kelompok yang terkait. Kompetensi sosial ini antara lain meliputi kemampuan berkomunikasi lisan, tulisan atau isyarat menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
4. Kompetensi Profesional Guru
Adalah kemampuan atau keterampilan yang wajib dimiliki supaya tugas-tugas keguruan bisa diselesaikan dengan baik. Keterampilannya berkaitan dengan hal-hal yang cukup teknis, dan akan berkaitan langsung dengan kinerja guru.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Guru dan kurikulum adalah komponen penting dalam sebuah sistem pendidikan.
Hal-hal yang perlu dikuasai guru diantaranya guru perlu memahami dan menguasai banyak hal agar pelaksanaan pengajaran berhasil, guru juga harus mau dan mampu menilai diri sendiri secara terus menerus dalam kaitannya dengan tingkat keberhasilan dan pelaksanaan pengajarannya. Guru harus menguasai bahan pengajaran sesuai jenjang kelas yang diajarnya, menguasai strategi pembelajaran yang berguna untuk menyampaikan pengetahuan kepada siswa dan guru juga harus menjadi suri tauladan bagi siswanya.
Kurikulum menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan bagi satuan pendidikan dan guru.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
Merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.
Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.
TIMOR LESTE- Spektrum-nasional.com || Dari semua indera yang dimiliki oleh manusia, indera penglihatan atau mata tampaknya adalah indera yang paling berkembang.
Ume Kbubu (Rumah Bulat) merupakan suatu konstruksi bangunan yang berbentuk bulat yang berfungsi sebagai tempat tinggal suatu keluarga, sehingga Ume Kbubu (Rumah Bulat) merupakan pusat kehidupan dan kekerabatan suatu kaum keluarga. Dalam masyarakat tr