SURABAYA. SPEKTRUMNASIONAL.COM || Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap oleh Propam Polri terkait narkoba Jumat (14/10). Hal tersebut, usai Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Saroni menyebut ada Jenderal Polri yang ditangkap, adalah Irjen Teddy Minahasa.
Teddy sendiri, baru hitungan hari menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP./2022, jabatan Kapolda Jawa Timur ditempati oleh Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya Kapolda Sumatera Barat.
Irjen Nico Afinta yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur dipindahtugaskan ke posisi Sahlisosbud Kapolri.
Sementara itu, terkait harta kekayaan Irjen teddy Minahasa, seperti dikutip dari Merdeka.com, merupakan polisi paling kaya dengan harta mencapai Rp 29,97 miliar.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Teddy tercatat baru sekali melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan yang pada 26 Maret 2022 itu, ia lakukan saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Irjen Teddy tercatat memiliki 53 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, yakni Pandeglang, Pasuruan, Pesawaran, dan Malang.
Dalam laporan tersebut, Teddy mencantumkan kepemilikan tiga unit mobil dan motor dengan estimasi harga keseluruhan mencapai Rp 2.075.000.000.
Dengan total kekayaannya tersebut, Irjen Teddy memiliki koleksi kendaraan mewah, seperti Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp 750 juta, Toyota FJ 55 tahun 1970 Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 Rp 600 juta, dan Harley-Davidson Solo tahun 2014 senilai Rp 650 juta.
Sebagai informasi, selain berkiprah di dunia kepolisian, pria kelahiran Manado pada 51 tahun lalu itu juga merupakan Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.
(Dilaporkan oleh : Maksimus)
Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyebut inflasi nasional secara year-on-year (YoY) pada Oktober 2025 sebesar 2,86 persen. Meskipun masih berada dalam target nasional 1,5–3,5 persen, Wiyagus mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) unt
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Sekolah M
Malang spektrum-nasional.com || - Senyum hangat, dan tepuk tangan meriah penonton menjadi saksi lahirnya bintang muda Kabupaten Malang,