Sukabumi. Spektrum-nasional.com || Satreskrim Polres Sukabumi berhasil bongkar tiga kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengamankan sembilan Pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis solar.
Para pelaku melakukan aksinya dengan cara memodifikasi tangki truk dan minibus dengan kapasitas lebih besar sehingga mampu menampung BBM ebih banyak lagi.
Supaya tidak di curigai, para pelaku sengaja mengisi BBM dari beberapa SPBU dengan kapasitar masing masing 1.500 liter.
Satreakrim Polres Sukabumi Jawa Barat mengamankan sembilan Pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis solar.
Para pelaku melakukan aksinya dengan cara memodifikasi tangki truk dan minibus dengan kapasitas lebih besar sehingga mampu menampung bbm ebih banyak lagi.
Supaya tidak di curigai, para pelaku sengaja mengisi bbm dari beberapa SPBU dengan kapasitar masing masing 1.500 liter.
Menurut Kasat reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo, pelaku melakukan aksinya berulang kali dengan menimbun bbm kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Para tersangka membeli bahan bakar menggunakan truk jenis colt diesel yang sudah dimodifikasi, didalamnya terdapat tank untuk menampung bbm subsidi yang dibeli dari setiap SPBU di sekitar wilayah kabupaten sukabumi,” kata AKP Diann. Senin (5/12/2022).
Dia menyebutkan, beberapa SPBU seperti di wilayah Kecamatan Cibadak yang didatangi para pelaku untuk mengisi tangki hasil modifikasi itu.
“Para tersangka membeli BBM jenis solar di SPBU dengan harga Rp. 6.800 per liter, rata-rata pembelian di SPBU 200 liter, total seharga Rp. 1.360.000,” bebernya.
Ketika tangki sudah penuh, para pelaku langsung menimbunnya di gudang penampungan disekitar Cikembar Kabupaten Sukabumi.
“Saat diamankan, ada 4 unit truk yang telah dimodifikasi menggunakan kempu berisi bbm solar masing-masing kurang lebih sebanyak 3.600 liter dengan jumlah keseluruhan bbm solar kurang lebih sekitar 14,4 ton,” urainya.
Salah satu pelaku berinisial B mengaku dirinya selaku sopir bersama temannya mengaku dibayar dengan upah 500 ribu rupiah setiap kali melakukan pengisian dari SPBU dan dibawa ke gudang diwilayah Cibadak.
Pelaku di jerat pasal 53 Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Dilaporkan oleh : Lison A. Putra
Editor : Kans Tse
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. menegaskan bahwa masa depan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) tidak lagi cukup hanya dipandang sebagai unsur pendukung keamanan lingkungan.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI sekaligus Ketua Dewan Pengawas DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Prof. Reda Manthovani pada Sabtu (3/10/2026) di Jakarta meminta jajaran Satuan Perlindungan Ma
Camat Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agus Supratman, menyampaikan permintaan maaf kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas insiden yang terjadi saat pengecekan bantuan bagi masyarakat terdampak