Kota Kupang. Spektrum-nasional.com || Kontraktor Embung Nifuboke, Mardan Tefa, yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Kasus dugaan Laporan Palsu Ketua Araksi NTT, mengaku memberikan uang kepada Ketua Araksi TTU, Charli Baker. Penasehat Hukum (PH) menanggapi bahwa jikalau tidaak salah mengapa takut.
Hal ini dilontarkan Penasehat Hukum, Ferdy Maktaen bersama Jemy Haekase seusai Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang pada Jumat, (12/5/2023).
"Sederhananya begini, kalau kita salah pasti kita takut. Kalau kita tidak salah pasti kita merontak. logika berpikirnya untuk apa orang tidak ada hubungan darah, ia meminta uang kepada saya kalau pekerjaan saya tidak benar, apalagi sebut polisi dan jaksa. Mengapa takut lalu memberi uang," tanyanya.
Pertanyaan itu dilontarkan oleh penasehat hukum dari Ketua ARAKSI NTT menanggapi pernyataan Kotraktor Embung Nifuboke, Mardan Tefa dalam sidang dihadirkan sebagai saksi yang mengaku upaya memberi uang kepada Ketua ARAKSI TTU. Pada waktu itu, ARAKSI TTU fokus menyoroti terkait embung nifuboke yang diduga tak ada asas manfaat bagi msyarakat hingga kini.
Di dalam Fakta persidangan, teman-teman bisa lihat sendiri dengan pertanyaan itu dari gestur, dari mimik bisa dinilai.
"Tetapi bagi kami ketika itu terjadi maka ada sesuatu lebih dahulu. Unsur sebab akibatnya kan ada. Masa tidak salah mau (ingin, red) berikan uang? Kalau begitu siapapun tidak salah juga berikan uang. Jadi pasti ada hal yang salah baru bisa demikian," tandasnya.
Selain itu, terkuak juga Mardan Tefa sempat masih meminta maaf dan meminta untuk mengurangi jumlah uang yang sedang berupaya memberikan kepada Ketua ARAKSI .
"Mengapa mau (ingin, red) mengurangi (jumlah uang, red) juga. Harus minta maaf, Seolah-olah ada hutang di orang. Sehingga kami melihat bahwa ada yang salah dahulu baru dia bisa berupaya memberikan uang itu," pungkasnya.
Sebelumnya, saat sedang berlangsungnya sidang, Ketua Hakim Sarlota M. Suek juga sempat melontarkan pertanyaan kepada Mardan Tefa menanggapi terkait upayanya untuk memberi uang itu, " Kalau tidak salah kenapa takut?" pungkasnya. (*SN/Tim***
Editor: Kans Tse
Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP., muncul sebagai salah satu figur yang dinilai layak dipertimbangkan dalam agenda pembenahan penegakan hukum nasional, khususnya untuk memperkuat perlindungan terhadap kek
Wacana mengenai calon pemimpin lembaga penegak hukum mulai bergerak keluar dari ruang kekuasaan dan mendapat perhatian dari sejumlah unsur masyarakat.
Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP. mengajak publik melihat rangkaian bencana yang melanda berbagai wilayah Indonesia sebagai momentum untuk melakukan refleksi yang lebih luas.