Ende. Spektrum-nasional.com || Kepolisian Resort (Polres) Ende telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTT untuk melakukan audit investigasi alias audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Ende Tahun Anggaran 2020/201 senilai Rp 2,1 Milyar.
Demikian dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Andre Librian, S.I.K yang dikonfirmasi Tim Media ini di ruang kerjanya, Selasa (27/6/23).
“Penyidik saat ini masih fokus saksi-saksi dan Perhitungan Kerugian Negara. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak BPK RI Perwakilan NTT untuk melakukan audit investigasi. Masih dihitung (PKN-nya, red),” ungkapnya.
Menurut Kapolres Andre, pihaknya masih konsisten melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Ende Rp 2,1 Milyar. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan yang terakhir melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Ende, Gusti Ngasu.
“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Jadi mohon bersabar. Kita menunggu perhitungan dari BPK untuk mengetahui kerugian negara. Yang jelas kasus ini sudah menjadi antensi Polres,” tandasnya.
Walaupun masih dalam tahap penyelidikan, lanjut Andre, namun penyidik telah menemukan unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa dan melakukan uji petik terhadap pemilik Kapal Cepat Ina Maria yang dipakai selama kegiatan El Tari Memorial Cup di Kabupaten Lembata. "Penyidik telah melakukan uji petik lapangan. Saat ini di pemilik kapal cepatnya,” ujar Andre.
Menurut mantan Kapolres TTS ini, untuk kelanjutan proses hukum kasus Hibah Dana KONI Ende Rp 2,1 M, saat ini pihaknya masih menunggu hasil PKN dari BPK RI. “Kalau sudah ada PKN dari BPK RI maka akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan statusnya ke tahap Penyidikan,” tandasnya.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, prosedur pengajuan Dana Hibah KONI Ende tidak sesuai alur pengajuan dana APBD. Bahkan alokasi dananya tanpa melalui pengajuan proposal kepada Pemkab Ende. Alokasi dana hibah tersebut tiba-tiba saat penetapan perubahan APBD Ende.
Pencairan dana hibah Rp 2,1 Milyar tersebut tidak sesuai mekanisme. Diduga dana tersebut ditransfer ke rekening KONI Ende sebelum penetapan Perubahan APBD Ende. Pencairan dana tersebut ke masing-masing cabang olaraga (Cabor), diduga juga tidak sesuai mekanisme.
Seperti yang perna diberitakan tim media ini sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ende melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah dari Pemkab Ende kepada KONI Ende sekitar Rp 2,1 Milyar. Penyidik telah memeriksa sekitar 26 orang saksi, diantaranya para Petinggi KONI Ende, antara lain FT, SI dan YCN. Sekda Ende juga telah diperiksa tim penyidik Polres Ende sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Ende. (*SN/Tim)
Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP., muncul sebagai salah satu figur yang dinilai layak dipertimbangkan dalam agenda pembenahan penegakan hukum nasional, khususnya untuk memperkuat perlindungan terhadap kek
Wacana mengenai calon pemimpin lembaga penegak hukum mulai bergerak keluar dari ruang kekuasaan dan mendapat perhatian dari sejumlah unsur masyarakat.
Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP. mengajak publik melihat rangkaian bencana yang melanda berbagai wilayah Indonesia sebagai momentum untuk melakukan refleksi yang lebih luas.