Kota Sukabumi. Spektrum-nasional.com || Kepolisian Resort Sukabumi menggelar Konferensi untuk mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.IK, M.H, serta Kanit PPA Reskrim Polres Sukabumi, Aipda Lukmanul Hakim. Senin, (7/8/2023).
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023, di Kampung Cipatuguran, Desa Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Korban, seorang anak perempuan berusia 15 tahun, mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul oleh tersangka R, seorang pria berusia 23 tahun.
Tersangka berhasil membujuk dan mempengaruhi korban untuk meninggalkan rumahnya selama 14 hari. Selama periode tersebut, tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 8 kali di berbagai tempat yang berbeda.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyatakan dalam konferensi pers, "Kami bersama tim telah mengungkap kasus yang melibatkan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan, dan kami akan menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku." Ungkap Kapolres Sukabumi.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kepolisian Resort Sukabumi berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini. (*SN/Lison)
Desa Ciwaru merupakan desa pertanian dan desa nelayan yang berada di kawasan Geopark Ciletuh. Desa Ciwaru adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
warga Kampung Susukan, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dikagetkan didatangi bupati
Anggota DPRD Dadang Hermawan Berikan Bantuan Seragam Paskibraka Pembukaan SMANIC Cup XXIII 2026