spektrumnasional.com. Sukabumi || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026, Senin (10/8/2026), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna kali ini membahas dua agenda utama. Pertama, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Kedua, penyampaian pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD atas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan atas Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata
Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangannya terhadap rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Pandangan umum diawali oleh H. M. Loka Tresnajaya, S.E. yang menyampaikan pandangan dari Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional.
Selanjutnya, pandangan Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Syarif Hidayat, kemudian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya.
Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan oleh Hj. Leni Liawati, S.Si., dilanjutkan pandangan Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana.
Sementara itu, Jalil Abdillah menyampaikan pandangan dari Fraksi Partai Demokrat, sedangkan pandangan terakhir disampaikan H. Apep Saepul Mahdan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. (Lison/SN)
Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Pasutri Curi Motor di Sebuah Perumahan Kota Sukabumi