JAKARTA.spektrumnasional.com || KASUS pembunuhan Brigadir J merembet sampai menyinggung Ahok, hal tersebut dikarenakan pengacara Brigadir J yang menyinggung masalah keluarga Ahok.
Pihak Ahok melalui pengacaranya akan perkarakan pengacara Brigadir J, apabila tidak segera meminta maaf lantaran menyinggung keluarga Ahok.
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ramzy, mengatakan akan memperkarakan pernyataan pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, jika tidak segera meminta maaf.
Ucapan Kamaruddin yang menyinggung masalah keluarga Ahok dinilai Ramzy tidak pada tempatnya.
“Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP,” kata Ramzy dikutip Terkini.id dari Suara pada Senin, 25 Juli 2022.
Ramzy menyarankan Kamaruddin fokus menangani perkara kematian Brigadir J yang sekarang sedang berlangsung, tidak perlu membuat analisa lain yang dapat menggiring opini publik yang berujung mencemarkan nama Ahok.
“Saya manyarankan untuk rekan Kamaruddin untuk fokus pada perkara yang ditangani dan jangan juga terlalu kebanyakan nonton film sehingga membuat analisa ngawur,” kata dia.
Ramzy meminta Kamaruddin segera meminta maaf kepada kliennya dan meralat pernyataan.
Ramzy menegaskan jika dalam waktu 2×24 jam Kamaruddin tidak membuat permohonan maaf, tim hukum Ahok bakal menempuh jalur hukum.
“Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamaruddin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya saya menunggu rekan Kamarudin 2X24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga,” kata Ramzy.
(**Red/Makassar terkini)
Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyebut inflasi nasional secara year-on-year (YoY) pada Oktober 2025 sebesar 2,86 persen. Meskipun masih berada dalam target nasional 1,5–3,5 persen, Wiyagus mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) unt
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Sekolah M
Malang spektrum-nasional.com || - Senyum hangat, dan tepuk tangan meriah penonton menjadi saksi lahirnya bintang muda Kabupaten Malang,