LAMPUNG SELATAN. SPEKTRUMNASIONAL.COM || Beredarnya pemberitaan dugaan pungli yang dilakukan oknum Kades Karya tunggal terkait bedah rumah,Kadis Pemerintah Desa(PMD) Lampung Selatan Erdiansyah SH,MM turut angkat bicara.
Dimana hal itu terbilang cukup berani dan fantastis pungutan yang dilakukan oknum kades Tritunggal ini,dimana setiap penerima bantuan bedah rumah diminta iuran sebesar 5 sampai 6 juta rupiah sebelum bedah rumah selesai dikerjakan.
Menanggapi berita yang sedang santer diberitakan tersebut,Kadis PMD Erdiansyah SH,MM saat dihubungi melalui pesan what's up Selasa,(18/10/22) mengatakan kita akan panggil kades nya,dan akan kita cek dulu
"Ijin pak kadis, bagaimana tanggapannya terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pungutan yang dilakukan oknum kades itu pak? Ya....nanti akan kita panggil kadesnya dan kita cek dulu mas"jawab Erdi melalui pesan what's up
Masih menurut orang nomor satu di Dinas PMD Lamsel,jika hal itu benar terjadi,seperti yang diberitakan dimedia,pihak kita hanya bisa menyerahkan sepenuhnya nya ke inspektorat,PMD hanya klarifikasi,memberi peringatan dan kita kasih pembinaan kembali.
"Ia mas,jika itu benar terjadi,kita Dinas PMD hanya bisa mengklarifikasi,memberi peringatan dan pembinaan paling itu saja mas,tpi kalau ranah selanjutnya itu pihak inspektorat yang lebih berwenang"tutup Erdi dalam pesan what'sup nya
Sekedar untuk diketahui, dibeberapa media online dalam sepekan ini memberitakan dugaan pungli yang dilakukan oknum Kades Karya Tritunggal dengan kisaran 5 sampai 6 juta rupiah per penerima bantuan bedah rumah.
Hal ini diperkuat dengan hasil penelusuran sejumlah awak media yang menyambangi Eko salah satu kasi didesa tersebut,dimana dalam wawancara singkat,ia membenarkan oknum kades tersebut melakukan pungutan bahkan ia siap menjadi saksi jika diminta dan dibutuhkan .
(Dilaporkan oleh : Fb)
Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyebut inflasi nasional secara year-on-year (YoY) pada Oktober 2025 sebesar 2,86 persen. Meskipun masih berada dalam target nasional 1,5–3,5 persen, Wiyagus mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) unt
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Sekolah M
Malang spektrum-nasional.com || - Senyum hangat, dan tepuk tangan meriah penonton menjadi saksi lahirnya bintang muda Kabupaten Malang,