KEPULAUAN SERIBU. SPEKTRUMNASIONAL.COM || Kelurahan Pulau Kelapa dan Pulau Harapan merupakan kawasan konservasi kini tercemar oleh limbah Tarbal/minyak mentah di pantai selatan Pulau Kelapa dan Pulau Harapan, Rabu, (02/11/2022).
Tumpahan Minyak mentah atau Tarbal mencemari pesisir pantai selatan Pulau Kelapa dan Pulau Harapan hingga mengelilingi pelabuhan kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Utara hingga berjarak ratusan meter jauhnya.
Gumpalan hitam mengkilat ini merupakan bahan kimia berbahaya dimana diduga bersumber dari kebocoran pipa pertambangan minyak atau buangan minyak dari kapal disekitar Kepulauan Seribu.
Muslim merupakan Lurah Pulau Kelapa merasa geram dan kecewa atas pencemaran limbah minyak mentah ini pasalnya bahan ini sangat berbahaya dan dapat merusak ekosistem laut dan sumber daya alam lainnya yang kebetulan kawasan Pulau Kelapa ikut tercemar.
"Mohon kepada para pengusaha penambang minyak siapapun agar lebih teliti dan lebih mengutamakan safety First sesuai SOP agar tidak ada kebocoran lagi dan pasti nelayan yang dirugikan dalam mencari ikan dan yang pasti wajib dibersihkan tumpahan minyak mentah ini dari laut yang merupakan kawasan konservasi" Tegas muslim lurah Pulau Kelapa.
Hal senada juga disampaikan oleh Yusuf Lurah Pulau Harapan, "meminta kepada pengusaha yang bertanggungjawab agar Tarbal/minyak mentah agar segera dibersihkan dari lautan yang telah tercemar dan segera melakukan perbaikan pada alam yang merupakan kawasan konservasi" Tegas Yusuf Lurah Pulau Harapan.
Kejadian ini selalu berulang-ulang kali terjadi tumpahan minyak mentah yang sumbernya diduga dari proses penambangan minyak di ujung Utara Kepulauan Seribu. Walaupun selalu dibersihkan ketika terjadi tumbahan minyak mentah akan tetapi warga dan alam yang sangat dirugikan pasalnya, warga yang terdampak tidak masuk dalam dampak kerugian pencemaran karena selama ini hanya golongan tertentu yang selalu diuntungkan dengan mengatasnamakan warga.
Dilaporkan oleh Kans T
Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyebut inflasi nasional secara year-on-year (YoY) pada Oktober 2025 sebesar 2,86 persen. Meskipun masih berada dalam target nasional 1,5–3,5 persen, Wiyagus mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) unt
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Sekolah M
Malang spektrum-nasional.com || - Senyum hangat, dan tepuk tangan meriah penonton menjadi saksi lahirnya bintang muda Kabupaten Malang,