JAKARTA. SPEKTRUMNASIONAL.COM || Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia) desak Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) agar mencopot Kapolres Malaka.
"Pemeriksaan terhadap wartawan okenusra oleh penyidik polres Malaka pada 4 November lalu, dinilai bentuk kriminalisasi terhadap insan pers," jelas Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia kepada sejumlah media di Jakarta, Sabtu (05/11/22) siang.
Menurut Gabriel, Polres Malaka idealnya wajib menghargai karya jurnalistik yang dimotori oleh wartawan dalam mendorong keterbukaan informasi dan mengawal proses demokrasi lokal.
Bahkan, kata Gabriel, jurnalistik itu bagian dari keterampilan mengumpulkan, menulis, menganalisis, serta menyebarkan informasi seluas-luasnya melalui medium yang kredibel kepada publik serta dijamin oleh Undang-undang Pers.
"Pemeriksaan terhadap Jho Kapitan wartawan okenusra adalah bentuk pelemahan terhadap karya pers di level lokal dan dinilai salah alamat," ujar Gabriel.
Gabriel mengungkapkan, Penyidik Polres Malaka harus memahami terkait MoU Dewan Pers Dengan Polri tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dan MoU Dewan Pers Dengan Komisi Informasi.
Dalam nota kesepahaman tersebut, kata Gabriel, untuk menyelesaikan masalah yang kerap terjadi antara wartawan dan masyarakat, Polri dan Dewan Pers harus saling bekerja sama menelusuri masalah tersebut agar tidak salah mengambil langkah hukum.
Gabriel menerangkan, jadi jika ada dugaan terjadi tindak pidana akibat perselisihan atau sengketa antara masyarakat dengan wartawan atau media maka akan diarahkan para pihak yang berselisih ini, khususnya untuk pihak pengadu, agar melakuan langkah-langkah secara bertahap.
Adapun langkah yang diambil, jelas Gabriel, menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers hingga proses perdata.
"Polres Malaka didesak agar cermat dan cerdas dalam memproses kasus tersebut. Padma Indonesia mendesak Kapolda NTT agar mencopot Kapolres Malaka. Kami siap mendampingi korban kriminalisasi pihak Polres Malaka," tutupnya.
(**/Red/Tim
Editor : Kans
Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP., muncul sebagai salah satu figur yang dinilai layak dipertimbangkan dalam agenda pembenahan penegakan hukum nasional, khususnya untuk memperkuat perlindungan terhadap kek
Wacana mengenai calon pemimpin lembaga penegak hukum mulai bergerak keluar dari ruang kekuasaan dan mendapat perhatian dari sejumlah unsur masyarakat.
Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP. mengajak publik melihat rangkaian bencana yang melanda berbagai wilayah Indonesia sebagai momentum untuk melakukan refleksi yang lebih luas.