Uang Bisnis Domba Lenyap Dipakai Dengan WIL, Akhirnya DR Mencoba Prank Polisi
Ceritanya, DR pada hari Minggu (09/04/) membuat cerita bahwa dirinya mengaku telah mengalami pembegalan yang diakuinya dilakukan oleh orang yang tidak dikenal berjumlah dua orang
“saya sengaja membuat cerita telah mengalami pembegalan dan untuk meyakinkan cerita saya, saya sengaja tidur tergeletak dipinggir jalan dan motor saya tergeletak disamping saya,” ucap DR kepada Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede pada saat ekspos kasusnya di Mapolres Sukabumi, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu, (12/04/23).
Kemudian DR yang tergeletak dipingir jalan tepatnya di jalan Mataram, Kecamatan Lekong, ditolong warga yang melintas, kemudian diantar warga untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Lekong, Polres Sukabumi pada sore harinya.
“atas adanya laporan dari saudara DR ini, Polsek Lekong dibantu oleh satuan Reskrim Polres Sukabumi, melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi di lokasi kejadian, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi tim kami ternyata menemukan banyak kejanggalan atas laporan dan pengakuan DR tersebut,” Ungkap Maruly kepada awak media di Mapolres Sukabumi.
Kemudian Maruly menjelaskan, Polisi bisa mengetahui bahwa Laporan DR itu palsu alias bohong, manakala polisi memeriksa Handphone DR, ternyata ada transaksi pengeluaran uang sebesar Rp. 10.000.000,- oleh DR dari salah satu Bank, pada saat dikomfirmasinya kepada DR, ternyata uang tersebut merupakan kiriman dari istrinya untuk membeli Domba dalam rangka usaha.
”akhirnya DR mengaku uangnya tersebut habis dipakai untuk berfoya-foya dengan Wanita Idaman Lain (WIL), karena takut ketahuan oleh istrinya akhirya terbesit untuk mengarang cerita bahwa dirinya telah mengalami pembegalan,” jelas Maruly.
Atas perbuatan DR tersebut penyidik Polres Sukabumi akan memproses secara hukum kepada DR, dengan menjeratnya dengan pasal 220 KHUPidana tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
“Kepada DR kami tidak melakukan penahanan hanya yang bersangkutan wajib Lapor seminggu dua kali karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” tutup Maruly
Dilaporkan oleh: Lison A. Putra
Editor: Kans Tse
Desa Sukamaju Dengan Potensi Wisata, Budaya dan Pertanian
Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Pimpin Kegiatan Keagamaan Ramadhan 1447 H
Bisnis Kopi Hingga Komoditas Hortikultura Jadi Potensi Desa Sukalarang